Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat kerja antara Bapemperda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) serta Bagian Hukum yang membahas tentang layak tidaknya pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tahun 2021 diwarnai perdebatan.
Perdebatan itu muncul karena seluruh anggota Bapemperda mengaku tidak memperoleh materi LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) hingga rapat kerja ini dilaksanakan.
Oleh karena itu dalam rapat kerja yang digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Subadianto lalu menanyakan pada Plt Bakeuda Trenggalek Hartoko, apakah dirinya diperkenankan melihat soft copy LHP BPK tahun 2021.
“Kami mau tanya apa boleh kami mendapatkan soft copy dari LHP BPK,” tanya Subadianto pada Plt Bakeuda Trenggalek Hartoko di ruang rapat, Senin (27/6/2022).
Menanggapi hal tersebut Hartoko langsung menjawab dan mengatakan bahwa LHP BPK tahun 2021 yang lalu sudah diserahkan pada Bupati dan Ketua DPRD pada 19 Juni tahun 2022.
“Jadi itu sudah diserahkan pada Bupati dan Ketua DPRD, soal soft copynya kami tidak memiliki sebab yang diberikan BPK ke kami berupa hard copy,” jelasnya.
Setelah melalui perdebatan yang panjang pada akhirnya secara terpisah Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Kholis Widodo dihadapan para wartawan menyampaikan bahwa LHP BPK layak untuk dibahas dan selanjutnya diparipurnakan dalam waktu singkat ini.
“Menurut kajian hukum dan hasil audit dari BPK yang dituangkan dalam LHP, anggaran tahun 2021 layak bahas,” kata Kholis.
Kholis menyampaikan terdapat dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dibahas dalam rapat kerja kali ini.
Adapun kedua Raperda tersebut adalah Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Perubahan ketiga atas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 04 tahun 2009 tentang Penghapusan atau Pembebasan Denda Sangsi di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Trenggalek.