Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 di gelar di ruang graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek, Selasa (28/6/2022).
Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa pada 19 Mei 2022, BPK-RI Perwakilan Jawa Timur telah menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2021atau LKPD Trenggalek.
“Alhamdullilah hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP,” paparnya.
Syah melanjutkan opini WTP ini merupakan yang ke 6 yang diraih secara berturut – turut oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2016.
“Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dari tahun ke tahun semakin baik dan semakin akuntabel,” urainya.
Secara ringkas Syah juga menyampaikan gambaran Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Trenggalek tahun 2021.
Diawali dari sisi Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer dan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan 1,83 trilyun dan terealisasi 1,85 trilyun.
Begitupun dengan Pendapatan Asli Daerah ditargetkan 256 milyar dan terealisasi 233 milyar. Kemudian Pendapatan Transfer ditargetkan 1,49 trilyun, terealisasi 1,53 trilyun. Sementara untuk lain – lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan 77 miliar, terealisasi 89 miliar.
Selanjutnya pada Belanja Daerah dianggarkan 2,37 trilyun, terealisasi 1,84 trilyun, kemudian pada Belanja Operasi dianggarkan 1,45 trilyun, terealisasi 1,32 trilyun. Lebih lanjut pada Belanja Modal dianggarkan 295 miliar, terealisasi 238 miliar.
Dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2021, Syah mengatakan bahwa selisih antara pendapatan dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah selama satu periode pelaporan sebesar 224 milyar.