Kisruh Soal Tanah Pemakaman, DPRD Trenggalek Segera Bikin Perda

Kisruh Soal Tanah Pemakaman, DPRD Trenggalek Segera Bikin Perda
Kisruh Soal Tanah Pemakaman, DPRD Trenggalek Segera Bikin Perda

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Menanggapi kisruh persoalan tanah pemakaman di Kelurahan Kelutan yang berlarut – larut hingga saat ini, DPRD Trenggalek berencana membuat Peraturan Daerah yang mengatur soal tanah pemakaman.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono.

“Kan pernah saya sampaikan bahwa sebenarnya DPRD itu sudah punya inisiatif bikin Perda untuk (tanah) pemakaman,” kata Agus usai melakukan pertemuan dengan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia beserta OPD terkait di gedung Bawarasa Trenggalek, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Hutang PT. SMI Rp 70 M Untuk Bangun Infrastruktur 2026

Dikatakan oleh Agus, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanah pemakaman tersebut, tahun ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dalam tahap awal nanti kata dia DPRD Trenggalek akan menggandeng pihak Universitas untuk membuat naskah akademik tentang Raperda Tanah Pemakaman.

Politisi dari PKS ini juga mengatakan bahwa saat ini tengah muncul persoalan tanah pemakaman milik pribadi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya dengan adanya peristiwa tersebut bisa dijadikan sebagai bahan dalam menentukan pasal yang dituangkan dalam Raperda Tanah Pemakaman nantinya.

Baca Juga:
Komisi III Bahas Serapan PAK dan Gagalnya Pinjam Dana 56 M Dari Pusat

“Bagaimana kita mengatur tentang seseorang ingin memakamkan jenazah di tanah pribadi, sehingga tidak muncul permasalahan yang sepertinya ini lagi,” terangnya.

Agus juga menyampaikan pertemuannya dengan Kemenkuham saat ini adalah khusus membahas soal tanah pemakaman yang saat ini tengah menjadi isu nasional.

“Kemenkumham tadi menyampaikan secara khusus akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan masalah ini kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia pun berpendapat ketika rekomendasi dari Kemenkumham sudah diturunkan ke Kabupaten Trenggalek maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga akan mengeluarkan rekomendasi dengan berpedoman pada rekomendasi dari Kemenkumham.

Baca Juga:
Tarik Ulur Pinjaman Daerah Rp 70 M, Ke Bank Jatim Atau PT. SMI

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa kedatangan Kemenkumham ke Kabupaten Trenggalek saat ini dalam rangka menggali informasi dari Pemerintah Daerah, Kelurahan, Ahli Waris dan pemilik lahan.

Setelah itu lanjutnya Kemenkumham dalam waktu dekat ini juga akan berencana menggali informasi dari warga Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek.

“Nanti tidak lama, mungkin satu pekan sudah selesai, sudah akan dikeluarkan rekomendasi itu,” sebutnya.

Baca Juga:
Pengamat Apresiasi KPK, Minta OTT Dilakukan  Di Daerah Sekitar Ponorogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *