Ketua Komisi III Sebut Penawaran Lelang 38 Persen, Hasil Pekerjaannya Kurang Maksimal

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto menyampaikan penawaran lelang 38 persen pada paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa, berakibat pada kurang maksimalnya hasil pekerjaan.

Iklan

“Ada sebagian paket pekerjaan kurang maksimal, tidak amburadol ya, kurang maksimal, ini menurut kajian komisi III ketika melihat exciting di lapangan,” kata Pranoto usai memimpin rapat evaluasi LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) tahun 2021 dengan Bappeda, Bakeuda dan ULP di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (11/7/2022).

Kurang maksimalnya hasil pekerjaan tersebut, kata Pranoto, bisa dibuktikan dari hasil pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Baca Juga:
Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota  Keuangan RAPBD 2025

Pranoto melanjutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021, terdapat beberapa paket pekerjaan yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Ketika ditanya ada berapa paket pekerjaan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran, Pranoto belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu tertulis dalam LHP BPK tahun 2021.

“Ada ini, baca di LHP BPK, ada ini,” ungkapnya.

Menurutnya pengembalian kelebihan pembayaran tersebut kemungkinan tidak sesuai kualitas dan kurang dari volume.

Sementara Kepala Bagian ULP Kabupaten Trenggalek Suprihadi mengaku jika penawaran paket pekerjaan barang dan jasa di tahun 2021 secara umum adalah 30 persen bahkan ada yang melakukan penawaran hingga 38 persen.

Baca Juga:
DPRD Sukoharjo Belajar Pembentukan Unsur Pimpinan dan AKD di DPRD Trenggalek

“Secara rata – rata memang sekitar 30 persen,” kata Suprihadi.

Suprihadi mengatakan bahwa lelang pengadaan barang dan jasa dimanapun terjadi penurunan penawaran yang cukup besar, hal ini sebutnya dikarenakan banyaknya penyedia yang turut serta mengikuti proses lelang.

Suprihadi menjelaskan penurunan penawaran hingga 38 persen yang pada akhirnya menjadi pemenang lelang ketika itu sudah melalui berbagai tahapan dan dilakukan sesuai prosedur.

“Batasan penawaran wajar itukan 80 persen, kalau di bawah 80 persen di aplikasi itu muncul, diwajibkan klarifikasi,” jelasnya.

Baca Juga:
3 Pelatihan Kerja Yang Digelar Oleh Dinas Perinaker Dinilai Pjs Bupati Trenggalek Sangat Tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *