BNNP Bali Ringkus 5 Tersangka Kejahatan Narkoba

BNNP Bali Ringkus 5 Tersangka Kejahatan Narkoba
Foto : Gde Sugiarta (Tengah) Kepala BNNP Bali saat pers rilis/Foto: Muklis/Kanaltujuh.com

Bali, Kanaltujuh.com

Terhitung mulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2022, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali berhasil meringkus 5 orang tersangka kejahatan Narkoba.

Adapun kelima orang tersebut seperti yang disiarkan secara pers rilis oleh Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra adalah sebagai berikut. Yang pertama tersangka PS dan AT keduanya warga Denpasar, Bali.

Kemudian RZ warga Medan, MP warga negara New Zealand, JEF yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Inggris dan Australia.

“Karena yang kita ungkap sekarang ini, ini adalah bentuk kerjasama kita dengan teman – teman dari Bea Cukai, terutama Bandara Ngurah Rai,” ungkap Gde Sugianyar melalui pers rilis.

Gde Sugianyar melanjutkan dalam melakukan penangkapan terhadap para tersangka kejahatan Narkoba terutama di kawasan Bandara Ngurah Rai, pihaknya tidak bekerja sendiri.

“Ada dari Bra Cukai, Imigrasi, BNN, Kepolisian, Polres Bandara dan aparat penegak hukum yang lainnya,” terangnya.

Berdasarkan pers rilis BNNP Bali disebutkan PS, AT ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2022 ketika membawa Ganja. Adapun lokasi penangkapan PS berada di Jalan Jayagiri Desa Sumerta Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.

Baca Juga:
PMI Trenggalek Gelar Aksi Kemanusian, Salurkan Ratusan Bantuan Bagi Korban Tanah Longsor

Sementara AT ditangkap di rumahnya di jalan Jero Gadung Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Begitu pun dengan RZ ditangkap dirumahnya di jalan Uluwatu Desa Kedonganan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada tanggal 16 Agustus 2022 karena kedapatan membawa Ganja.

Lain halnya dengan tersangka MP, dia ditangkap di perumahan Griya Alam Pecatu Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung pada 30 Agustus 2022 karena menerima kiriman paket jenis kokain, ketamin dan MDMA dari Kanada.

Sementara JEF ditangkap petugas pada 06 September 2022 di Bandara Ngurah Rai karena membawa narkotika jenis heroin dan metamfetamina.
Baca Juga:
Bupati Trenggalek Siapkan Relokasi Bagi 71 Warga Terdampak Tanah Longsor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *