Melalui Raperda PPWK, DPRD Trenggalek Dapat Lakukan Sosialisasi?

Melalui Raperda PPWK, DPRD Trenggalek Dapat Lakukan Sosialisasi?
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Sukarodin/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) digelar di auala gedung DPRD Trenggalek, Senin (7/11/2022).

Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Sukarodin usai memimpin sidang mengatakan bahwa Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan Raperda usulan dari pihak eksekutif dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Trenggalek.

Iklan

DPRD Trenggalek sendiri kata dia merasa sepakat dengan adanya Raperda tersebut mengingat bahwa saat ini banyak kalangan kaum milenial yang kurang memiliki rasa Nasionalisme. Oleh karenanya dalam pembahasan tersebut Pansus IV dan OPD terkait sepakat memasukan kata wajib dalam Pasal 6 di Raperda tersebut.

Baca Juga:
Raker Komisi III Bersama PUPR Dan PKPLH Bahas RKA Tahun 2025

“Ini tadi kita cantumkan kata wajib di pasal 6, agar apa, agar satu serangkaian kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan sesuai dengan kurikulum merdeka,” ucapnya.

Sukarodin melanjutkan selain kurangnya rasa Nasionalisme, kaum milenial saat ini juga tidak begitu memahami dengan Pancasila dan beberapa lagu kebangsaan. Oleh karena itu di luar jam pelajaran sekolah, Pansus IV berharap diputar lagu kebangsaan.

Ditanya tentang keterlibatan DPRD dalam sosialisasi Pancasila dimana dalam Pasal 6 ayat 3 dalam Raperda tersebut tertulis anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD dapat menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

“ini hanya bagian kecil saja yang diampu oleh teman –teman anggota DPRD, sekali lagi, hanya sebagian kecil masyarakat kita,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan meski dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dapat melakukan sosialisasi namun tidak ada kata wajib bagi anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada masyarakat.

“Nah nanti tentu di sana terserah teman –teman DPRD mengambil apa tidak, kalau mereka mengambil semua ya up to you, karena dasarnya jelas, tapi kalau tidak merasa perlu dan tidak mengambil ya ndak masalah, kan begitu,” terangnya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *