DPR RI Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
DPR RI Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang/Foto: Rmol

Kanaltujuh.com –

Hari ini DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna ke-11 yang dilaksanakan hari ini, Selasa (6/12/2022). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Iklan

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa (6/12/2022).

Sebelum RKUHP disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyampaikan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, Menurut Bambang, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.

“RUU KUHP merupakan upaya re-kodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Menurut Bambang penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mengakomodasi masukan dari masyarakat.

Selain itu, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *