Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Pasca Kepala Desa Ngulan Wetan Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada jumat (2/12/2022), selanjutnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek melantik Edy Sungkono sebagai Penjabat (PJ) Kades Ngulan Wetan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Kantor Balai Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, Senin (12/12/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpaj jabatan ini didasarkan pada surat keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Edi Sungkono sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan di Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan masa jabatan Penjabat Kades Ngulan ini sampai dengan tanggal pelantikan Kepala Desa yang baru atau tanggal pengangkitifan kembali sebagai Kepala Desa yang diberhentikan sementara saat ini atau sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Karena kasusnya berbeda dengan pada saat kosong pada umumnya. Lha ini kan bermasalah hukum, nanti jika dinyatakan tidak bersalah bisa balik sebagai Kepala Desa,” kata Sekda Trenggalek Edy Supriyanto usai pelantikan.
Namun demikian jika dalam proses hukum nantinya Nurkholis dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan hukum tetap, maka jabatan Penjabat Kades nanti hingga terpilihnya Kades Ngulan Wetan yang baru.
Ia lalu berharap Penjabat kades Ngulan Wetan nanti bisa melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat khususnya warga desa Ngulan Wetan.