Tulungagung, Kanaltujuh.com –
Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap 3 Raperda menjadi Perda digelar di ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Sabtu (21/1/2023).
Adapun tiga Raperda tersebut adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.
Sebelum ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) yang sekaligus mewakili seluruh Fraksi yang ada di gedung DPRD Tulungagung, diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir.
Juru Bicara dari Fraksi PAN Imam Khoirudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Fraksi PAN beserta seluruh Fraksi lainnya menerima dan sekaligus menyetujui ketiga Raperda tersebut di tetapkan menjadi Perda.
Meski menyatakan setuju atas penetapan ketiga Raperda tersebut menjadi Perda namun Fraksi PAN mewakili seluruh fraksi yang ada juga menyampaikan beberapa catatan strategis.
Adapun catatan strategis tersebut adalah sebagai berikut bahwa peredaran narkotika saat ini telah menggunakan pola secara sistematis dengan memanfaatkan seluruh jaringan yang ada di masyarakat.
“Bahaya penyalahgunaan narkotika ini mengancam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Sifat dan pola edar peredaran gelap Narkotika lanjutnya tidak bisa dihadapi dengan skema pencegahan, penanganan dan penindakan biasa serta menggunakan cara institusional terbatas.
Akan tetapi kata dia perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat melalui kebijakan Nasional dalam rangka pemberantasan Narkotika secara bersama-sama.
Tentang Perda Perangkat Daerah Fraksi PAN beserta Fraksi yang lain berharap dalam perekrutan perangkat hendaknya mengedepankan integritas dan profesionalitas.
Adapun catatan strategis tentang perangkat desa disebutkan bahwa seluruh Fraksi mendorong program up date pemerintahan desa guna peningkatan kapasitas mutu pelayanan.
Imam Khoirudin juga menyampaikan setelah ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, pihaknya berharap Bupati Tulungagung segera menerbitkan Perbub (Peraturan Bupati). Tujuannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dari adanya ketiga Perda tersebut.
“Perda yang kita sepakati ini untuk dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan. Tidak ada lagi interpretasi, ada tafsir-tafsir sendiri kemudian yang dirugikan juga masyarakat,” tutupnya.