Kanaltujuh.com –
Sebelumnya Kementerian Agama dikabarkan mengusulkan kenaikan biaya haji yang oleh calon jemaah pada 2023 ini menjadi sebesar Rp. 69 juta.
Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Kemudian, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah.
Biaya tersebut nantinya digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784, akomodasi di Mekah Rp 18.768.000, akomodasi di Madinah Rp 5.601.840, dan biaya hidup Rp 4.080.000.
Adapun biaya lainnya yaitu visa sebesar Rp 1.224.000 dan paket Layanan Masyair sebesar Rp 5.540.109.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Jumat (20/01/2023).
Adapun alasan dibalik usul kenaikan biaya haji ini karena dipicu kenaikan berbagai komponen seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, termasuk pengaruh inflasi. Selain itu, jiga karena adanya perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menaikkan biaya Masyair.