Limbah Pemindangan Ikan Didemo Warga, Ini Penjelasan Kadin Perikanan

Limbah Pemindangan Ikan Didemo Warga, Ini Penjelasan Kadin Perikanan
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Trenggalek Cusi Kurniawati/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Trenggalek Cusi Kurniawati mengatakan pada bulan Desember tahun 2019 Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin telah menerbitkan surat teguran terkait persoalan limbah pemindangan ikan di seputar Kecamatan Watulimo.

Iklan

”Disitu tertulis ada dua pilihan, yang pertama relokasi, yang kedua Ipal mandiri,” kata Cusi dalam rapat dengar pendapat dengan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Dinas PKPLH, Satpol PP dan satu anggota dewan dari Komisi III M.Hadi di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (01/02/2023).

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Cusi kemudian menerangkan relokasi dalam hal ini adalah pengusaha pemindang diminta untuk pindah ke daerah Bengkorok tepatnya disebelah Timur dan pengusaha yang tidak mau direlokasi diminta untuk membuat Ipal (Instalansi Pembuangan Air Limbah) secara mandiri.

“Dan kedua-duanya itu biaya sendiri, swadaya dan itu biaya juga tidak sedikit, yang relokasi itu bisa sampai habis 40 juta atau lebih, yang Ipal bisa 25 juta atau lebih, demi mentaati konsensus saat itu,” terangnya.

Setelah tiga tahun berjalan mentaati konsensus saat itu, kata dia, ternyata masih ada keluhan, apakah persoalan ini karena adanya Ipal yang diluar atau adanya warga yang membuang sampah secara sembarangan.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

“Itulah yang sekarang mencuat,” jabarnya.

Dalam menyelesaikan kasus limbah pemindangan ini lanjutnya Dinas Perikanan tidak bekerja sendiri, Dinas Perikanan kerap kali melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup), Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Dan waktu itu kita juga mengundang konsultan Lingkungan Hidup, jadi bukan dari saya saja soal desain Ipal,” ungkapnya.

Disisi lain sebutnya Dinas Perikanan sendiri memiliki pendamping yang namanya Minapolitan. Adapun tugas dari Minapolitan ini adalah menjadi jembatan antara Dinas Perikanan dan masyarakat.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

“Jadi proses itu sangat dinamis,” sebutnya.

Cusi kemudian menyampaikan dalam menyelesaikan persoalan limbah pemindangan ini ada dua solusinya yaitu relokasi dan optimalisasi Ipal.

Dalam hal relokasi tentu dibutuhkan biaya ekstra untuk persiapan lahan,sementara dalam hal optimalisasi Ipal, Cusi menyebut kenapa limbah pemindangan ikan masih mengeluarkan bau dan airnya berwarna hitam.

“Berarti secara teknis ini ada masalah, over kapasitas ataukah bakterinya yang kurang atau apa,” ucapnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *