Usulan Pokir Tidak Harus Pakai Proposal, Begini Penjelasannya

Usulan Pokir Tidak Harus Pakai Proposal, Begini Penjelasannya
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat pimpinan DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)yang membahas tentang menu pokok-pokok pikiran (Pokir) kembali digelar di ruang graha paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Senin (6/2/2023).

Iklan

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono menyampaikan dalam rapim tersebut telah disampaikan dan disepakati tentang menu apa saja yang bisa diusulkan oleh DPRD.

“Sebetulnya menu itu tidak ada banyak perubahan ya, sebetulnya itu hanya mempertegas saja,” kata Agus usai memimpin rapim.

Agus melanjutkan dalam rapim tersebut sempat diperdebatkan tentang boleh atau tidaknya Pokir digunakan untuk hibah masjid.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Ia kemudian menegaskan boleh saja Pokir dihibahkan untuk masjid dengan catatan semua persyaratan terpenuhi.

“Sejak dulu pun sudah ada,” jelasnya.

Pokir sebutnya selain bisa digunakan untuk hibah masjid, bisa juga dihibahkan untuk Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) atau lembaga tertentu asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

“Misalnya hibah Koperasi ya, tadi juga kita bahas, boleh hibah untuk koperasi tapi koperasinya harus sehat,” urainya.

Politisi dari PKS ini kemudian menerangkan usulan kegiatan melalui jalur Pokir tidak harus diawali dengan adanya proposal.

“Tidak ada satu regulasi seseorang usul itu harus (disertai) proposal, kecuali untuk hibah, kalau hibah lembaga pendidikan swasta, hibah ke lembaga tertentu yang sudah memenuhi syarat, itu wajib pakai proposal,” sebutnya.

Baca Juga:
Ketua Komisi III Sebut Pembangunan Infrastruktur Di Trenggalek Kurang Merata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *