Kanaltujuh.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan terus berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mencari buronan kasus rasuah yang melarikan diri ke luar negeri.
Dikutip dari tempo.co Listyo mengatakan Polri dan KPK sudah melakukan kerja sama dengan beberapa negara-negara di Asia Tenggara. Dia memastikan anggotanya saat ini sedang keliling dan sudah tersebar ke beberapa negara ASEAN. Lantas, siapa saja buronan KPK?
- Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Hingga saat ini, keberadaan Harun tidak diketahui dan masih belum terungkap.
Harun pada awalnya merupakan sasaran operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 pada Januari 2020. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, Harun sudah lebih dulu menghilang saat OTT dilakukan. Sampai saat ini keberadaan Harun masih belum terungkap dan pencarian masih terus dilakukan
2. Ricky Ham Pegawak
Ricky Ham Pegawak saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ricky diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di tempat ia menjabat yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, Ricky berhasil melarikan diri saat penyidik mencoba melakukan penjemputan paksa ke Papua. Polda Papua menyebut Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu diduga kabur ke Papua Nugini. Hingga saat ini, pihak KPK masih melakukan pengusutan kasus ini.
- Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan smart card & security printing. Paulus Tannos menjadi buron dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
- Kirana Kotama
Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014. Kirana Kotama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Sampai saat ini keberadaan Kirana tidak diketahui.