Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Bupati Trenggalek Moch.Nur Arifin mengatakan relokasi terhadap rumah warga yang terdampak dari tanah gerak hendaknya tidak berada di kawasan hutan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Arifin ketika meninjau lokasi tanah gerak yang berada di Dusun Gelang Desa Watulimo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Rabu (08/02/2023).
“Relokasi kalau bisa jangan di lahan hutan,” kata Bupati Arifin.
Arifin kemudian meminta pada pemerintah desa setempat apabila ingin melakukan relokasi terhadap rumah warga yang terdampak dari tanah gerak hendaknya mencari tanah pemajakan.
Lebih lanjut Bupati Arifin mengatakan peristiwa tanah gerak di Dusun Gelang ini terjadi setahun yang lalu. Akibat tanah gerak saat itu ungkapnya tiga rumah warga di dusun tersebut telah direlokasi.
Dari hasil peninjauan kali ini kata dia di bagian bawah tebing terdapat beberapa rumah yang kondisinya kritis. Oleh karena itu ia meminta pada jajaran dibawahnya untuk segera melakukan penanganan dan relokasi.
Adapun penanganan sementara yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kata Arifin adalah dengan melakukan mitigasi dengan menggunakan drone dalam upaya untuk mengetahui titik bongkahan dan selanjutnya akan membuat sabuk gunung.
“Sabuk gunung itu untuk mengalirkan air kalau hujan, sehingga air gak harus cari celah-celah yang kemudian menyebabkan gesekan di bawah tanah yang bikin longsor,” tutupnya