Periksa Harta Rafael Alun, KPK dan Irjen Kemenkeu Bagi Tugas

Periksa Harta Rafael Alun, KPK dan Irjen Kemenkeu Bagi Tugas
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berbagi tugas dalam memeriksa harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK akan memeriksa harta kekayaan Rafael setelah tahun 2011, sementara Irjen Kemenkeu akan memeriksa harta sebelum tahun itu.

Iklan

“Dengan Irjen Kemenkeu kami bagi-bagi kerjaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023) dikutip dari tempo.co.

Menurut Pahala, Rafael baru masuk kategori pejabat yang wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2011. Pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaannya adalah mereka yang masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya, kata dia, KPK tak memiliki data harta kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

“KPK belum memiliki surat kuasa untuk periode sebelum beliau jadi wajib lapor LHKPN,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan karena itu pula, koordinasi dengan Irjen Kemenkeu perlu dilakukan. Sebab, Irjen Kemenkeu memiliki hak dan bisa memeriksa harta Rafael sebelum menjadi pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaan. Menurut Pahala pemeriksaan harta masa lalu Rafael penting untuk dilakukan, sebab diduga Rafael sudah memiliki sejumlah properti sebelum tahun 2011.

Pembagian kerja pemeriksaan itu diputuskan dalam pertemuan antara KPK dengan Kemenkeu dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor KPK, pada Senin, 27 Februari. Kedua lembaga memeriksa harta Rafael untuk mengetahui sumber kekayaan tersebut.

Rafael punya harta Rp 56 miliar
Rafael Alun merupakan pejabat pajak yang sedang disorot karena diduga memiliki harta dalam jumlah jumbo. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael untuk diklarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada Rabu, 1 Maret 2023. KPK berharap Rafael akan memenuhi undangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *