Tito: Syarat Promosi Jabatan, Lapor LHKPN

Tito: Syarat Promosi Jabatan, Lapor LHKPN
Tito: Syarat Promosi Jabatan, Lapor LHKPN/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan mendorong pelaporan LHKPN para pegawai di kementeriannya. Sebab, Kemendagri hanya mencatatkan angka 46,54 persen dari tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.

Iklan

Tito telah memerintahkan sekretaris kementerian dan juga inspektorat untuk merealisasikan visinya tersebut. Ia menyebut telah memberikan arahan agar tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kemendagri bisa lebih meningkat lagi.

“Ada. Memang sudah perintahkan untuk yang sudah wajib untuk mengirimkan pejabat tertentu, ya. Itu sudah saya perintahkan pak sekjen (Suhajar Diantoro) dan pak irjen (Tomsi Tohir Balaw),” ujar Tito pada Kamis 9 Maret 2023 dikutip dari tempo.co.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Selain itu, Tito juga menegaskan pelaporan LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat agar pegawai di Kementerian Dalam Negeri bisa mendapatkan promosi jabatan. Oleh sebab itu, ia mengatakan telah memerintahkan untuk melakukan profiling pegawai di Kementerian Dalam Negeri.

“Saya minta Pak Irjen untuk mengecek satu persatu, salah satunya masalah promosi dan sekolah syaratnya harus ada LHKPN,” ujar mantan Kapolri tersebut saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta.

Sehingga, Tito mengatakan pegawai Kementerian Dalam Negeri harus sudah melaporkan LHKPN milik mereka jika ingin dapat promosi jabatan. Jika tidak, kata dia, maka pegawai tersebut tidak diberikan promosi jabatan di kementeriannya tersebut.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

“Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi,” ujarnya.

Berdasarkan data dari LHKPN KPK , Kememterian Dalam Negeri memiliki 280 pegawai yang sudah wajib lapor harta kekayaan. Dalam data tersebut baru 121 orang yang sudah melaporkan atau baru berkisar 46,54 persen.

Dalam data tersebut juga memuat 139 pegawai belum melaporkan LHKPN milik mereka. Selain itu, dua pegawai tercatat memberikan laporan yang tidak lengkap.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *