7 Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polres Tulungagung

7 Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polres Tulungagung
Para tersangka penganiayaan saat di Polres Tulungagung, Senin (13/3/2023)/Foto: Istimewa

Tulungagung, Kanaltujuh.com –

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pihaknya telah mengamankan 7 tersangka terkait kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung.

Iklan

Agung menyampaikan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (11/3/2023) dini hari pukul 01.30 WIB dan mengakibatkan korban satu orang dewasa dan anak-anak.

“Korban dipukuli, dianiaya kemudian juga dirampas atribut perguruannya,” kata Agung dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023).

Setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, beberapa jam kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 7 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Dengan rincian 4 orang dewasa dan 3 orang anak,” terangnya.

Lebih jauh Agung menjelaskan terhitung dari awal tahun 2023 hingga 13 Maret saat ini, jumlah kasus serupa yang ditangani oleh Polres Tulungagung seluruhnya 7 kasus. Sementara pada tahun 2021 Polres Tulungagung telah menangani 26 kasus dan menetapkan 52 tersangka. Kemudian pada tahun 2022 ada 39 kasus dan menetapkan 98 tersangka.

Agung menerangkan yang menjadi pemicu terjadinya kasus penganiayaan ini adalah karena adanya fanatisme yang berlebihan.

“Sehingga melihat perguruan lain itu sebagai musuh atau sebagai perguruan yang ibaratnya tidak sejalan dengan mereka,” ujarnya

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Menurutnya jika diprosentase hampir 40 persen pelaku penganiayaan antar perguruan silat dilakukan oleh anak. Lebih detail ia lalu menjelaskan pada tahun 2021 terdapat 15 anak yang melakukan kekerasan dan penganiayaan, kemudian tahun 2022 sejumlah 23 anak dan di tahun 2023 terdapat 14 anak.

“Artinya hampir 40 persen pelakunya adalah anak dan kebanyakan dilatar belakangi oleh fanatisme dan dendam kemudian juga pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Adapun tindakan hukum yang akan dilakukan Polres Tulungagung terhadap para tersangka ini kata dia adalah tetap melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Ia berharap dengan adanya kejadian ini hendaknya bisa dijadikan atensi oleh para anggota perguruan dan pimpinan pencak silat di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *