Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Sahkan Perda Pengarusatamaan Gender

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Sahkan Perda Pengarusatamaan Gender
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengarusatamaan Gender menjadi Perda (Peraturan Daerah) digelar di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/3/2023).

Iklan

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan pengesahan Perda tentang Pengarusatamaan Gender merupakan tindak lanjut dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dari pemerintahan saat ini.

Di dalam Perda tersebut, kata Doding, mengatur tentang hak perempuan, anak, Disabilitas dan kaum rentan lainnya. Adapun hak dalam hal ini artinya adalah hak dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Doding menerangkan selama ini hak perencanaan pembangunan yang melibatkan kelompok rentan telah dilaksanakan oleh Bupati Trenggalek yang diwujudkan dalam sebuah wadah yang diberi nama Musrena Keren (Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya).

“Jadi membuat kantor pelayanan publik dan sebagainya semua harus ramah dengan disabilitas,” terangnya.

Politisi dari PDIP ini kemudian menyampaikan manfaat dari Perda Pengaruhsatamaan Gender ini adalah untuk menghargai antar sesama manusia dan mengakomidir kepentingan kelompok ini.

Dalam perencanaan pembangunan kata Doding mereka yang tergolong kelompok rentan ini bisa menyampaikan aspirasinya. Kemudian hasil dari pembangunan itu sendiri juga harus ramah terhadap mereka.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *