Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengarusatamaan Gender menjadi Perda (Peraturan Daerah) digelar di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/3/2023).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan pengesahan Perda tentang Pengarusatamaan Gender merupakan tindak lanjut dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dari pemerintahan saat ini.
Di dalam Perda tersebut, kata Doding, mengatur tentang hak perempuan, anak, Disabilitas dan kaum rentan lainnya. Adapun hak dalam hal ini artinya adalah hak dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Doding menerangkan selama ini hak perencanaan pembangunan yang melibatkan kelompok rentan telah dilaksanakan oleh Bupati Trenggalek yang diwujudkan dalam sebuah wadah yang diberi nama Musrena Keren (Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya).
“Jadi membuat kantor pelayanan publik dan sebagainya semua harus ramah dengan disabilitas,” terangnya.
Politisi dari PDIP ini kemudian menyampaikan manfaat dari Perda Pengaruhsatamaan Gender ini adalah untuk menghargai antar sesama manusia dan mengakomidir kepentingan kelompok ini.
Dalam perencanaan pembangunan kata Doding mereka yang tergolong kelompok rentan ini bisa menyampaikan aspirasinya. Kemudian hasil dari pembangunan itu sendiri juga harus ramah terhadap mereka.