Trenggalek, Channel7.com
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana memangkas ADD (Alokasi Dana Desa) rata-rata sebesar 32 juta per desa untuk penanganan Covid 19, namun rencana tersebut menuai penolakan dari para kepala desa se-Kabupaten.
Beberapa perangkat desa yang tergabung dalam perwakilan AKD (Asosiasi Kepala Desa) se Kabupaten Trenggalek dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan penolakan tersebut dihadapan para wakil rakyat, Kamis (8/4)
Puryono selaku Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) se-Kabupaten dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dirinya mewakili segenap perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menyatakan menolak adanya rencana pemotongan ADD.
“Kami menuntut bahwa refokusing terkait ADD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 di Kabupaten Trenggalek mutlak kita tolak,” tegas Puryono.
Penolakan itu sambungnya dilatarbelakangi karena ADD tersebut menyangkut anggaran rumah tangga desa. Jika ADD dipangkas maka gaji petugas di Pemerintahan Desa seperti BPD, PKK, Posyandu, RT dan RW dipastikan hilang.
Dengan adanya rapat dengar pendapat bersama DPRD tersebut, ia berharap agar para wakil rakyat memberikan jaminan kepada perangkat desa, supaya ADD tidak dipangkas untuk penanganan Covid 19 di Kabupaten Trenggalek.
“Alokasi Dana Desa jangan sampai dikurangi satu rupiah pun, karena menyangkut hajat hidup yang ada di desa,” pintanya.
Selain itu ia juga mengingatkan apabila hingga hari Senin depan tak kunjung ada respon dari Pemerintah Daerah terkait aspirasi yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut, maka dirinya beserta perangkat desa yang lain akan melakukan aksi turun ke jalan dengan mengerahkan massa yang lebih banyak.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono dalam kesempatan yang sama menjelaskan, DPRD Trenggalek akan mengawal secara maksimal agar ADD tidak mengalami refokusing pada tahun ini.
“Kita sepakat dan kita akan mengawal aspirasi dan memberikan amanat kepada pada Sekda dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bupati bahwa sebisa mungkin ADD itu tidak terkurangi,” jelas Agus.
Kemudian ia mengungkapkan bahwa total ADD itu adalah 101 miliar lebih yang berasal dari dana transfer sebesar 10 persen. Sementara total nilai rencana pemangkasan ADD seluruhnya mencapai 5 miliar.
Refokusing ADD itu sebenarnya instruksi dari Pemerintah pusat. Meski demikian, dengan melihat adanya aspirasi dari para perangkat desa, maka DPRD Trenggalek mengambil sikap sepakat dan berupaya mengawal aspirasi tersebut.
“Kita kan tahu ya yang melakukan pelayanan sampai ke tingkat dasar bertemu langsung dengan masyarakat, itu adalah kepala desa,” jelasnya.
Agus berpesan bahwa di masa pandemi seperti sekarang ini, apabila terdapat warga desa yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan kemudian meninggal dunia, para kades beserta perangkat lainnya mesti tampil di depan, meskipun tidak ada insentif khusus untuk mereka.
“Dari situ lah paling tidak pendapatan mereka dari ADD tidak dikurangi,” pesannya. (Fab)