127 Paket Pengadaan Langsung Pada Dinas PUPR Trenggalek Diluncurkan 17 Mei

127 Paket Pengadaan Langsung Pada Dinas PUPR Trenggalek Diluncurkan 17 Mei
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto mengatakan tanggal 17 Mei tahun ini seluruh paket pekerjaan pengadaan langsung yang ada pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek dipastikan diluncurkan kepada para penyedia jasa konstruksi.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Pranoto usai menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Dinas PUPR beserta Kepala Bidang dan Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Barang dan jasa di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (4/5/2023).

“Setelah kita klarifikasi tanggal 17 itu adalah terakhir bolanya ada di penyedia,”kata Pranoto.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Menurutnya jika paket pekerjaan pengadaan langsung tidak diberikan pada para penyedia jasa konstruksi pada tanggal yang telah disepakati tersebut, maka imbasnya akan menghambat proses pembahasan APBD Perubahan.

Politisi dari PDIP ini mengatakan dari hasil rapat koordinasi dengan para pejabat Dinas PUPR diketahui bahwa yang menjadi kendala tidak segera diluncurkannya paket pengadaan langsung pada para penyedia jasa konstruksi, karena belakangan ini para pejabat pada Dinas PUPR disibukkan dengan urusan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka menerima dana bantuan Inpres untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Adapun jumlah total paket pekerjaan pengadaan langsung yang rencananya diluncurkan pada para penyedia jasa konstruksi pada tanggal 17 Mei nanti adalah 127 paket.

Soal paket tender pada Dinas PUPR, Pranoto menyampaikan bahwa dari 33 paket tender atau lelang yang ada pada PUPR tidak mengalami kendala, bahkan saat ini sudah ditetapkan 11 pemenang lelang namun belum menerima SPK (Surat Perintah Kerja).

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *