Tiga Bangunan Mangkrak Disorot Komisi II DPRD Trenggalek

Tiga Bangunan Mangkrak Disorot Komisi II DPRD Trenggalek
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Tiga bangunan mangkrak di Kabupaten Trenggalek disorot oleh Komisi II DPRD Trenggalek. Adapun tiga bangunan tersebut adalah Rusunawa (rumah susun sederhana sewa), gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan gedung eks Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Iklan

Gedung Rusunawa terletak di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Sementara gedung Dinkes berlokasi di jalan R.A Kartini Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, begitupun dengan gedung eks Dukcapil berada di jalan Dewi Sartika Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan Rusunawa yang diperuntukkan bagi para nelayan di pantai Prigi dan dibangun sejak tahun 2016 yang lalu oleh pemerintah pusat hingga kini belum bisa di manfaatkan secara baik.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Trenggalek bisa menjadi fasilitator pada warga sekitar agar bersedia menghuni gedung Rusunawa tersebut. Ditanya soal kendala kenapa hingga kini Rusunawa belum dihuni, Mugianto belum bersedia memberikan keterangan.

“Masalah kendala-kendala saya belum bisa menyampaikan,” kata Mugianto usai melakukan pembahasan hal tersebut dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di gedung DPRD Trenggalek, Senin (22/5/2023).

Politisi dari Partai Demokrat ini kembali menyampaikan Rusunawa yang dibangun diatas aset milik Pemkab Trenggalek dikhususkan dihuni oleh para nelayan yang saat itu bermukim di kampung baru, sementara kampung baru merupakan tanah aset milik Pemkab Trenggalek.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tujuan dari pembangunan Rusunawa saat itu kata dia agar para nelayan yang bermukim di kampung baru bisa memiliki hunian dan tidak bermukim diatas tanah aset milik Pemkab Trenggalek. Faktanya hingga saat ini Rusunawa tersebut nyaris tak berpenghuni.

Oleh karena itu, jika rencana awal pemerintah hanya mengkhususkan Rusunawa dihuni oleh nelayan yang bermukim di kampung baru namun gagal, ia lalu mengusulkan hendaknya siapapun warga sekitar yang membutuhkan hunian hendaknya bisa difasilitasi oleh Pemkab Trenggalek.

“Bangunan sebesar itu kemudian biayanya sebesar itu juga, harus dimanfaatkan, kan jelas-jelas mubazir kalau kita tidak bisa memanfaatkan bangunan yang sudah dibantu oleh pemerintah pusat,” sesalnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

lebih lanjut Mugianto menyampaikan terkait gedung Dinkes dan gedung eks Dukcapil yang dibangun menggunakan dana APBD yang hingga saat ini mangkrak hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Saya berharap pada Bupati sesegera mungkin mengatur teknis untuk bagaimana aset itu termanfaatkan dengan baik,” pintanya.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *