Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan aset desa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar penyuluhan dan penerangan hukum sekaligus sosialisasi jaga desa di Pendopo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (31/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur S.H. melalui Kasi Intelijen Rio Irnanda S.H dalam keterangannya melalui siaran pers menyampaikan sejumlah materi yang disampaikan meliputi Tupoksi Kejaksaan, Pengelolaan BUMDes, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Dana Desa 2023, Aset Desa dan fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” tulisnya dalam siaran pers.
Pihaknya berharap dengan terselenggaranya program penerangan dan penyuluhan hukum pada gilirannya kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan aset desa serta pengelolaan Bumdesa tidak ada keraguan.
“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” sebutnya.
Hadir dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut dan sekaligus narasumber yaitu Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Eka Hariadi S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek.