Mayoritas Anggota DPR Setuju dengan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Kanaltujuh.com –

Mayoritas fraksi DPR mendorong perubahan Pasal 39 dalam Undang-Undang tentang Desa yang mengatur tentang durasi masa jabatan Kepala Desa. Mereka sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berdurasi 6 tahun dan dapat dipilih sebanyak 3 kali, menjadi 9 tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak 2 kali.

Iklan

Dalam pertemuan Badan Legislasi untuk menyusun RUU Desa, dukungan ini diajukan. Dari total 9 fraksi parlemen, 6 fraksi hadir dan menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Secara umum sih nggak ada (kendala) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun, sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Supratman menjelaskan bahwa dukungan ini didasarkan pada pengamatan terhadap konflik yang terus berlanjut dalam masyarakat sebagai dampak dari pemilihan kepala desa. Masa jabatan selama 6 tahun dianggap tidak cukup untuk mengurangi konflik tersebut. Menurut Supratman, konflik tersebut berdampak negatif pada pertumbuhan desa.

Meskipun begitu, menurutnya, desa memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Ia berharap dengan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, stabilitas desa dapat terjaga setelahnya.

“Salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk jadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan,” kata Supratman.

Rencananya, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan diterapkan secara retroaktif. Dengan kata lain, aturan ini dapat segera diterapkan pada kepala desa yang masih menjabat saat ini.

“Ya hampir semuanya mengusulkan hal yang sama (berlaku surut), semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan,” kata Supratman.

Enam fraksi parlemen, yaitu PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, dan PPP, secara bulat menyampaikan dukungan mereka terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sementara itu, tiga fraksi lainnya, yakni Demokrat, NasDem, dan PAN, tampaknya tidak hadir dalam forum tersebut.

Pada saat pembahasan Pasal 39 UU Desa di dalam forum Badan Legislasi, fraksi PPP yang diwakili oleh Achmad Baidowi atau Awiek memulai diskusi mengenai perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun dan dapat dipilih dalam 3 periode, yakni total 27 tahun. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa partainya juga setuju jika mayoritas fraksi menginginkan masa jabatan selama 9 tahun dalam 2 periode.

“Alasan UU Desa ditempatkan 3 periode itu harus kita cari kenapa 3 periode,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *