Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono Sebut Belanja Pegawai di Trenggalek Tidak Sesuai Amanah Undang-Undang

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono Sebut Belanja Pegawai di Trenggalek Tidak Sesuai Amanah Undang-Undang
foto : Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com,-

Wakil ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono menyampaikan belanja pegawai di Kabupaten Trenggalek terbilang tinggi dan tidak sesuai dengan amanah undang-undang.

Iklan

“Amanah dari undang-undang, belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Di Trenggalek ini belanja pegawai di angka 40 persen,” kata Agus usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) di aula gedung DPRD Trernggalek, Selasa (15/8/2023)

DPRD sendiri kata dia menginginkan agar belanja pegawai di kabupaten Trenggalek disesuaikan dengan amanah undang-undang yang terbit tahun 2022 yang isinya dalam 5 tahun kedepan belanja pegawai di bawah angka 30 persen.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

“Tapi hari inipun kita juga belum punya satu argumen yang kuat, berapa misalnya kebutuhan ideal ASN kita di Trenggalek, mulai dari birokrat, tenaga guru dan lain-lain, tenaga kesehatan, idealnya kita butuh berapa,” terangnya.

Menurutnya sumber permasalahan anggaran di kabupaten Trenggalek sejatinya bukan pada pemborosan anggaran, namun lebih terletak pada transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai kurang.

Lebih lanjut Agus mengatakan jika data ASN di Kabupaten Trenggalek dibawah 30 persen, maka ada kemungkinan kesalahan dalam pengalokasian anggaran.

“Dan masalah data sampai hari ini masih menjadi sumber permasalahan, karena apa kemarin beberapa kali Silpa itu ternyata juga muncul dari belanja pegawai,”ungkapnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Politisi dari PKS ini kemudian menyampaikan pemerintah pusat semestinya tidak perlu harus mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pemerintah Kabupaten kota. Pemerintah pusat kata dia hendaknya mengalokasikan DAU jika ingin menegakkan otonomi daerah.

“kalau kita ingin menegakkan otonomi daerah itu tidak perlu DAK, kasih aja DAU, jadi kabupaten bisa menata sesuai dengan kebutuhannya, karena kabupaten itu yang paling faham dengan daerahnya,” pintanya.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *