Jawaban Bupati Arifin terhadap PU Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda PAPBD 2023

Jawaban Bupati Arifin terhadap PU Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda PAPBD 2023
foto: Moch. Nur Arifin Bupati Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com,-

Rapat paripuran dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Trenggalek terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023 digelar di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek, Jumat (25/8/2023).

Iklan

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PKB, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan alokasi belanja Perubahan APBD 2023 sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan tetap berpedoman pada upaya pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Trenggalek 2021-2026.

“Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pengalokasian belanja daerah yang dijabarkan pada perangkat daerah sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing, memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Terkait dengan belanja bantuan sosial pada Dinas Sosial yang mengalami pengurangan anggaran, Bupati Arifin menyampaikan pengurangan pagu dimaksud dikarenakan sesuai ketentuan bantuan sosial bisa direalisasikan apabila keluarga terdampaka sudah pindah ke tempat relokasi yang baru dan sampai akhir tahun 2022 baru 8 keluarga sesuai hasil final closing.

Begitupun pada bantuan sosial pada Dinas Perindustrian dana Tenaga Kerja serta pada Dinas PKPLH juga mengalami hal yang sama, alasannya berdasarkan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Jawa Timur disebutkan bahwa Trenggalek hanya memperoleh kuota 1 peserta. Sementara pengurangan anggaran pada Dinas PKPLH sebesar 26 juta, dikarenakan terdapat 1 calon setelah disurvey ulang tidak memenuhi syarat penerima bantuan sosial.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Menaggapi Pandangan Umum Fraksi PDIP terkait kewajiban membayar pekerjaan tahun 2022 yang pengerjaannya melewati tahun anggaran, Bupati Arifin mengatakan kewajiban pembayaran tersebut sudah sesuai dengan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan tahun 2023.

Terkait saran dan masukan dari Fraksi PDIP tentang ancaman el nino, Bupati Arifin menyampaikan bahwa pihaknya telah mendistribusikan sarpras berupa tandon air sejumlah 16 buah, jerigen 269 dan terpal 21 buah ke beberapa desa yang memiliki potensi bencana kekeringan.

Selanjutnya menanggapi Pandangan Umum Fraksi Pari terkait perbandingan kenaikan pendapatan pada APBD 2022 dan perubahan APBD 2023, Bupati Arifin menyampaikan pada tahun 2022 terjadi kenaikan pendapatan yang signifikan karena ada penerimaan akbiat pencairan dari klaim pelayanan pasien covid 19 di RSUD dr. Soedomo dan Rumah Sakit Darurat covid 19.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

“Klaim tersebut merupakan klaim pelayanan pada tahun 2021 yang baru cair pada tahun 2022,” terangnya.

Terkait dengan kekhawatiran Fraksi Pari terhadap sisa anggaran 117 miliar lebih pada belanja operasional apakah nanti bisa terserap secara maksimal, Bupati Arifin menyampaikan honorarium GTT maupun PTT pencairan setiap triwulan sehingga pencairannya masih sampai dengan triwulan 1. Selain itu sebutnya terdapat banyak kegiatan yang harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja pada PAPBD.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *