Kanaltujuh.com –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dia memberikan izin kepada para menterinya yang berminat untuk menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, tradisi ini telah ada sejak lama di mana menteri yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tetap mendapat izin dari Kepala Negara.
“Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu,” ucap Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/9/2023).
Presiden juga menjelaskan bahwa para menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, tetapi penting untuk mempertimbangkan aturan yang berlaku terlebih dahulu.
“Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur), tidak usah mundur ya enggak apa-apa,” kata Jokowi.
“Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,” ujarnya melanjutkan.
Jokowi juga menegaskan bahwa sistem birokrasi di Indonesia telah berkembang dengan baik. Oleh karena itu, menurutnya, cuti yang diambil oleh menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tidak akan memengaruhi jalannya pemerintahan.