Kanaltujuh.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan GKK alias KA sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023, yang dilaksanakan di Rutan KPK.
Dalam konteks perkaranya, pada tahun 2012, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadaakan LNG sebagai solusi atas defisit gas di Indonesia yang diperkirakan akan terjadi hingga tahun 2040.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia di Indonesia, GKK alias KA mengambil kebijakan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.
Keputusan tersebut diambil tanpa kajian menyeluruh dan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), serta tanpa persetujuan pemerintah.
Akibatnya, kargo LNG yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, menyebabkan oversupply dan dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan kerugian di pasar internasional. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta atau sekitar Rp2,1 Triliun.
Tindakan GKK alias KA ini melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS, Peraturan Menteri BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.
Oleh karena itu, Tersangka GKK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.