Kanaltujuh.com –
Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama 20 jam sejak Kamis (28/09/23) sore dan selama penggeledahan tersebut, mereka menyita uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah, termasuk mata uang asing, bersama dengan dokumen dan bukti elektronik.
Terkait dengan penemuan senjata api, KPK telah mengalihkannya kepada pihak kepolisian.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa kasus yang tengah diselidiki oleh penyidik adalah salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” jelas Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Ali, tersangka dalam dugaan tindak korupsi ini diduga telah melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus ini, dugaan tempat atau peristiwa terjadinya tindak pidana diyakini terjadi di lingkungan Kementan.
“Tentu, ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian,” jelas Ali.