Bupati Arifin : P3K Jangan Minder, Harus Percaya Diri

Bupati Arifin : P3K Jangan Minder, Harus Percaya Diri
foto: Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin usai melantik sejumlah P3K

Trenggalek,kanaltujuh.com,-

Sejumlah 48 tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilantik oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin di gedung Bawarasa, Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin (30/10/2023).

Iklan

Bupati Arifin mengatakan mereka yang dilantik kali ini akan ditempatkan sebagai tenaga pengajar, tenaga di sekretariat DPRD Trenggalek, Sekretariat Daerah, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr. Soedomo Trenggalek, tenaga penyuluh pada Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.

Bupati Arifin berharap dengan adanya status yang baru bagi mereka, hendaknya memunculkan spirit yang baru serta mampu mengerjakan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin melantik 48 PPPK di Gedung Bawarasa, Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin (30/10/2023).
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin melantik 48 PPPK di Gedung Bawarasa, Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin (30/10/2023).

Orang nomor satu di kabupaten Trenggalek ini kemudian melanjutkan dalam sambutannya ia sempat mempertanyakan pada para tenaga P3K, adakah dari mereka yang dimintai sesuatu dalam proses penerimaan P3K.

“Saya tadi juga tanya, mengklarifikasi ada gak yang meminta sesuatu. Mereka semua menjawab tidak,” kata Arifin.

Ia juga berharap dengan adanya rekruitmen yang berintegritas kali ini diharapkan bisa menghasilkan pelayan atau abdi masyarakat yang lebih tulus dalam melayani masyarakat nantinya.

Para tenaga P3K yang saat ini dilantik kata dia hendaknya tidak merasa minder. Arifin justru mendorong semangat para tenaga P3KJ untuk percaya diri dengan kemampuan yang mereka miliki.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Lebih dari itu sambungnya formasi rekruitmen P3K kali ini difokuskan bagi mereka yang terdaftar di data base di masing –masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Jadi artinya kan posisi-posisi yang kosong itu sebenarnya posisi-posisi yang saat ini sudah panjenengan tempati sebagai tenaga honorer,” jelasnya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *