Kanaltujuh.com –
Dalam tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan lembaga perbankan untuk menonaktifkan lebih dari 4.000 rekening judi online.
OJK juga telah meminta bank-bank tersebut untuk mengembangkan sistem yang mampu memetakan perilaku judi online, sehingga dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan secara otomatis menghentikannya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pada Senin (18/12/2023), menyatakan bahwa OJK terus menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kriminal, seperti memfasilitasi judi online dan mencuci uang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku industri keuangan untuk terus melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk menginstruksikan bank-bank untuk melakukan penonaktifan rekening-rekening tertentu. Sejalan dengan tugas tersebut, OJK telah memerintahkan institusi perbankan untuk menonaktifkan rekening-rekening yang terdeteksi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Dalam pandangan OJK, bank memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di lembaga keuangan tersebut.
Jika ada indikasi aktivitas yang mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil langkah-langkah preventif untuk menghentikan penggunaan rekening nasabah tersebut dalam mendukung kejahatan perbankan.
Menurut Dian, kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, industri perbankan Indonesia juga menunjukkan komitmen yang kokoh untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.
Upaya tersebut melibatkan pemblokiran rekening sesuai petunjuk dari OJK, identifikasi nasabah, penyediaan alat bantu, dan pemantauan transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Selain itu, OJK juga mengajukan permintaan kepada bank untuk meningkatkan kewajiban penelitian pelanggan (customer due diligence) dan penelitian pelanggan yang ditingkatkan (enhanced due diligence – CDD/EDD) guna mengidentifikasi apakah calon nasabah atau nasabah tertentu terdaftar dalam daftar judi online atau terlibat dalam tindak pidana lain melalui layanan perbankan.
Selain merespons permintaan OJK, bank-bank juga melakukan analisis dan penonaktifan rekening secara mandiri. Penonaktifan rekening oleh bank menjadi langkah yang diambil untuk meminimalkan dan membatasi peluang terjadinya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Informasi mengenai rekening yang diduga terkait dengan judi online dan proses penonaktifan rekening dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan pelaku industri perbankan.
Dian menyoroti pentingnya respons cepat dari bank ketika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa. Bank diharapkan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK.