Komisi I DPRD Gresik Tertarik Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek

Kanaltujuh.com –

Merasa tertarik dengan metode pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui jargonnya Smart City, Komisi I DPRD Kabupaten Gresik melakukan studi banding ke DPRD Trenggalek, Selasa (23/01/2024).

Iklan

Kedatangan sejumlah wakil rakyat asal Kabupaten Gresik ke gedung DPRD Trenggalek ditemui langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dan selanjutnya melakukan pembahasan di ruang aula gedung DPRD Trenggalek.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Moch. Zaifudin menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Trenggalek untuk meminta penjelasan tentang pelayanan publik yang telah diterapkan oleh Pemkab Trenggalek dalam beberapa tahun terakhir ini.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik ketika rapat di Ruang Pertemuan DPRD Trenggalek, Selasa (23/01/2024)

“Kedatangan kami di Trenggalek untuk minta penjelasan tentang pelayanan publik, untuk itu mohon Guswanto bisa memberikan penjelasan pada kami,” kata Zaifudin di ruang aula gedung DPRD Trenggalek.

Menanggapi pertanyaan tersebut Guswanto lantas menyampaikan bahwa pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemkab Trenggalek adalah pelayanan publik satu pintu, bahkan pelayanan publik seperti Adminduk terutama KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dilakukan di tingkat Kecamatan.

“Jadi seperti Kecamatan Dongko, Panggul dan Munjungan, itu pelayanan pembuatan KTP cukup di kecamatan,” jelasnya.

Politisi asal PDIP kemudian menerangkan yang menjadi alasan tiga kecamatan tersebut bisa melayani pembuatan KTP, karena jarak tempuh antara Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek dengan tiga kecamatan tersebut cukup jauh.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Mendengar penjelasan tersebut, Zaifudin lalu menanyakan kembali apakah pelayanan publik di tingkat kecamatan sudah di dukung dengan Perda (Peraturan Daerah) hingga produk turunannya seperti Perbub (Peraturan Bupati).

Guswanto kembali menjelaskan guna mendukung pelaksanaan pelayanan publik ke tingkat kecamatan maka Pemkab Trenggalek telah menerbitkan Perda sekaligus Perbub.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *