DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Siap Kawal

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Siap Kawal
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada tanggal 5 Maret 2024, setuju untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran dan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Iklan

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat pansus tersebut.

“Tentu siap lah!” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (06/03/2024)

Bagja menyatakan kehadirannya akan tergantung pada jadwal rekapitulasi Pemilu 2024.

“Tergantung juga. Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD, kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Hayo, emang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah, oke lah,” ujarnya.

Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu sedang mengawasi proses rekapitulasi berjenjang, sehingga harus mempertimbangkan prioritasnya antara hadir dalam rapat pansus atau mengawasi proses rekapitulasi.

“Kami lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi, dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu, dua yang bermasalah. Padahal, seharusnya sudah selesai,” tuturnya.

Rahmat Bagja juga menyatakan bahwa Bawaslu tidak bisa banyak berkomentar mengenai pembentukan pansus tersebut, karena lembaga tersebut hanya menjelaskan dan tidak mencampuri urusan lembaga lain.

“Kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan juga dengan DPD RI. Akan tetapi, dalam beberapa case (kasus) itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain,” ucapnya.

Sebelumnya, pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan, dengan tujuan untuk memberikan respons lebih lanjut terhadap pengaduan mengenai pelanggaran dan kecurangan pemilu, yang tidak hanya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *