Kejari Trenggalek Kembalikan Barang Bukti Sitaan Kasus Tipikor

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Sejumlah 55 bendel berkas barang bukti yang sebelumnya disita dan digunakan untuk pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana I Farid Abdillah dan Terpidana II Tarmuji dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Pemerintah Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/6).

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H menyerahkan langsung 55 berkas ini pada Kepala Desa Pandean di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Hari ini kita mengembalikan berkas-berkas pada pemerintah Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek terhadap perkara Tipikor atas nama Farid Abdillah Bin Haji Moch. Chuslan pada tahun 2013 – 2019,” kata Darfiah.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Terpidana Farid Abdillah kata Darfiah sebelumnya menjabat Kepala Desa Pandean. Sementara Terpidana Tarmuji sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

“Berdasarkan hasil konfirmasi pada kedua terpidana itu bahwa pengelolaan keuangan hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa dan untuk kepentingan pribadi. Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean tahun anggaran 2018 senilai 477.771.482 rupiah,” terangnya.

Darfiah juga menyampaikan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 86/Pid.Sus – TPK/2020/PN. Sby tanggal 22 April 2021 yang lalu Terpidana Farid Abdillah dan Tarmuji, keduanya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Lebih dari itu kata Darfiah Terpidana Farid Abdillah juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 477.771.482 dengan ketentuan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tutupnya.

Reporter : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *