Lamongan, Kanaltujuh.com –
Polemik mengenai berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, masih belum menemui titik temu hingga saat ini.
Sejumlah warga telah menggelar audensi bersama DPRD Lamongan pada Senin (22/4/2024). Audensi yang diadakan di ruang Banggar Gedung DPRD Lamongan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kabupaten Lamongan, serta diawasi oleh Satpol PP, anggota kepolisian Polres Lamongan, dan Kodim 0812 Lamongan.
Namun, pihak pengelola tower, PT. Epid Menara Asessco (EMA), tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Warga Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo tetap menuntut agar Tower BTS yang berdiri di lingkungan mereka dibongkar.
Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil karena ketidakhadiran pihak PT. Epid Menara Asessco (EMA).
Ketua Komisi A-DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, menyatakan bahwa pertemuan tersebut belum menemukan solusi karena pihak PT. EMA belum hadir.
“Rencananya, PT. EMA akan dihadirkan dalam pertemuan minggu depan, namun jika tidak datang, akan dibentuk Panitia Khusus untuk menangani masalah ini ,karena kondisi sudah menjadi kondisi yang urgensi. Maka perkara ini harus tuntas,” tegasnya.
Mengenai legalitas berdirinya tower telekomunikasi tersebut, Hamzah menjelaskan bahwa perijinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari Pemkab Lamongan telah terpenuhi. Namun, masih ada keganjalan terkait regulasi pada awal pendiriannya pada tahun 1993.
“Tadi ada penyampaian dari Bagian Hukum terkait regulasi, dimana saat pendirian awal (1993) itu ditentukan jarak dengan pemukiman warga minimal 5 sampai 10 meter. Sedangkan aturan di klausul berikutnya, sejak tower itu berdiri belum ada pemukiman di sekitarnya. Nah itu yang menjadi janggal. Karena kalau dilihat pemukiman warga disitu lebih dulu ada daripada tower itu. Itu nanti yang akan kita evaluasi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari mengatakan, salinan perijinan sejak perijinan awal berdirinya yang akan dipersiapkan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan perusahaan.
“Perusahaan semi raksasa ini jadi sebenarnya itu bukan wewenang Pemkab Lamongan, kami terus berusaha melaporkan. Kami akan terus menghadapi perusahaan raksasa tersebut. Karena izin semuanya langsung ke kementerian,” tegasnya.
Ditempat sama pula , Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Lamongan Fahrudin Ali Fikri menjelaskan kepada warga Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, bahwa SK tower BTS tersebut diterbitkan dan berlaku tahun 2022 hingga 2027.
“Permasalah keselamatan dan potensi bahaya bagi warga Bandung. Disitu banyak antena yang dimiliki provider yakni Indosat dan Suara Lamongan. Upaya kami dipanggil dan di surat kan. Hingga saat ini pihak ingin mengecek kelayakan Tower melalui lembaga konsultan,” tukasnya.