Lamongan, Kanaltujuh.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih terus mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di wilayahnya. Kasus pertama melibatkan proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukodadi dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar untuk tahun 2021 – 2022. Kasus kedua berkaitan dengan proyek Pembangunan dan Pengadaan Peralatan Rumah Potong Hewan Unggas di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2022.
Saat ini Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima berkas penyerahan dari Inspektorat pada bulan April 2024.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyatakan, untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) pihaknya sudah menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas 600 juta rupiah.
“Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022. Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bulan Mei 2024,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Senin (24/06/2024).
Saat ini, Anton menyebutkan, sudah ada penetapan empat orang tersangka dalam kasus ini.
“Kami telah menetapkan 4 tersangka dengan inisial SR, RY, HBS, dan FRM. Selanjutnya, kami tinggal menunggu dilakukannya tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Anton.
Terkait dengan penahanan para tersangka, Anton menjelaskan bahwa hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.
“Ada kemungkinan dari proses tahapan persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita juntokan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Anton menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru sangat bergantung pada fakta – fakta yang muncul di persidangan.
“Yang jelas, kemungkinan besar bisa karena pasal sangkaan sudah ada,” tegasnya.
Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan dan Peralatan Rumah Potong Hewan Unggas di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi mengatakan, perkara kasus tersebut saat ini masih penyelidikan.
Bahkan Kejari Lamongan juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi terkait pembangunan dan Peralatan Rumah Potong Hewan Unggas di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran tahun 2022 tersebut.
“Masih proses penyelidikan . Dari setiap penanganan perkara, insya’allah kita masih sesuai dengan relnya, masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan kasusnya RPHU sendiri saat ini kami masih menunggu hasil uji lab dari salah satu instansi,” ujarnya
Perlu diketahui proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang Kasusnya kini sedang ditangani oleh Kejari Lamongan merupakan proyek Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 – 2022 dengan nilai Rp 2,5 miliar. Lokasi pembangunan proyek yang diharapkan mampu menjadi pusat perekonomian
Namun proyek tersebut diduga di korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.
Kejari Lamongan kemudian melakukan penggeledahan di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor Bumdes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor Pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) hingga ditemukan berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut.