Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek telah menyampaikan laporan terkait pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2025. Dalam laporan tersebut, disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 akan mencakup 17 Raperda yang dianggap sebagai prioritas.
“Dari 17 Raperda tersebut, diantaranya sebanyak 12 Raperda berasal dari usulan Bupati Trenggalek, sementara 5 Raperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD,” ujar Bapemperda DPRD Trenggalek Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, S.H., pada Senin, (11/11/2024) di Ruang Rapat DPRD Trenggalek.
Raperda yang diusulkan mencakup berbagai aspek penting untuk pengembangan daerah, dan untuk melaksanakan sesuai dengan asta cita presiden dan wakil presiden yakni untuk memperkuat reformasi, hukum dan birokrasi.
“Sesuai asta cita Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden pada butir ke-7 (tujuh) diantaranya mengamanatkan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi tentunya dalam penetapan Propemperda Tahun 2025, Pemerintahan Daerah harus mampu menterjemahkan dan merefleksikan misi tersebut khususnya dalam hal mendesign regulasi daerah yang adaptif dan taat asas,” terangnya.
Bapemperda berharap dengan sinergi bersama dapat menuntaskan seluruh Raperda Prioritas di Tahun 2025.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk membangun dan menguatkan komitmen kita terhadap Propemperda Tahun 2025 agar supaya ke-17 (tujuh belas) raperda ini dapat tuntas-tas pembahasannya dalam Tahun 2025,” kata Iqmal Eaby.
Lebih lanjut, meski masih terdapat beberapa usulan Raperda yang belum dapat diproses, Bapemperda akan terus berupaya agar Raperda tersebut dapat segera disahkan pada prioritas tahun mendatang.
“Terhadap usulan Raperda yang belum dapat tertampung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 akan diupayakan menjadi prioritas Propemperda pada tahun berikutnya,” pungkasnya.