Jakarta, Kanaltujuh.com –
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 setelah adanya perubahan. RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR dan pembahasannya dilakukan di Komisi III DPR.
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa terdapat tiga RUU yang diusulkan masuk dalam perubahan kedua Prolegnas prioritas 2025.
“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan.
Bob menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi inisiatif DPR dan saat ini sudah tidak ada perdebatan publik terkait rancangan undang-undang tersebut.
“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah mendukung RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2025. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan sebagai usul inisiatif DPR pada tahun ini.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” kata Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah siap mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR secara intensif dan terbuka.
“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ungkapnya.