Hasil Sidak KDM, Temukan Adanya Aliran Dana Dari Aqua ke PDAM dan PJT II

kanaltujuh.com

Sidak Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua di Subang, belum lama ini, berbuntut panjang. Ada temuan soal aliran dana dari Aqua ke dua BUMD, yakni PDAM dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.

KDM sapaan Dedi Mulyadi, mendapati temuan tersebut dari salah satu karyawan, yang menjelaskan bahwa jika air limbah olahan perusahaan yang dibuang ke sungai dimanfaatkan oleh pihak lain, mereka masih harus membayar ke PDAM.

Baca Juga:
Kader Prabowo Rame-Rame Tolak Budi Arie Gabung Di Partai Gerindra

“Air yang dibuang kalau misal digunakan ada meternya lagi bayar lagi ke PDAM,” kata karyawan tersebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Dedi pun langsung menyoroti kejanggalan tersebut. “Kenapa harus bayar ke PDAM?” tanyanya. Sang karyawan lalu menjawab, “Karena dari kita kan pajaknya masuknya ke PDAM.” Jawaban ini justru membingungkan Dedi, mengingat Aqua tidak mengambil atau mengelola air milik PDAM. “Ini kan bukan air PDAM, kenapa bayarnya harus ke PDAM?” tanya Dedi lagi.

Lebih lanjut terungkap bahwa Aqua melakukan pembayaran rutin ke tiga entitas. “Aqua bayarnya ke tiga tempat, ke Bapenda, ada juga pembayaran ke PDAM. Kalau secara detail latar belakangnya kurang tahu, hanya saat ini bayar ke tiga tempat, satu lagi ke PJT,” jelas karyawan itu.

Baca Juga:
KPK OTT Bupati Ponorogo, Dugaan  Korupsi Promosi Jabatan

Kebingungan Dedi bertambah ketika mengetahui Aqua juga membayar iuran kepada PJT, padahal perusahaan tersebut tidak mengambil air dari permukaan atau sungai.

“Kalau ke PJT mungkin airnya ngambil permukaan,” kata Dedi. Karyawan itu kemudian menegaskan, “Kan kita SIPA semua,” sambil merujuk pada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah yang dimiliki Aqua.

Mendengar penjelasan itu, Dedi semakin yakin ada yang tidak beres. “Kenapa harus bayar ke PJT? Kan bayar ke PJT kalau air sungai, kalau mata air ngapain bayar ke PJT? Peran PJT apa di sini?” protesnya.

Baca Juga:
Bupati Ponorogo Sugiri Terjaring OTT KPK, Sita Uang Rp 500 Juta

Enggak, enggak nanti kita evaluasi. Nanti bayar pajak satu aja, pajak air bawah tanah, pajak mata air,” katanya.

Ia menegaskan, PDAM seharusnya tidak memungut pembayaran dari Aqua. “PDAM enggak boleh mungut dari sini, PDAM tuh tugasnya menjual air. Kecuali bapak beli air dari PDAM,” ujar Dedi.

“Bayarnya langsung ke rekening PDAM? Gak. Jadi gak boleh PDAM mungutin yang dari bapak, kecuali PDAM dia punya aliran air yang dibeli oleh bapak,” tegas Dedi.

Sang karyawan pun membenarkan bahwa selama ini posisi Aqua dianggap seperti pelanggan biasa, “Hitungannya sama kayak konsumen.”

Baca Juga:
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *