Jika Raperda Inisiastif DPRD Diundangkan Maka Pemasangan Kabel Wifi Harus Ditanam di Tanah

Foto : Wahyudianto Ketua Fraksi PDIP Trenggalek (kiri)

Trenggalek,kanaltujuh.com

Dalam rangka menyerap saran dan masukan dari masyarakat tentang Raperda Penyelengaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, ketua Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) kabupaten Trenggalek Wahyudianto menggelar Uji Publik.

Wahyudi mengatakan Uji Publik digelar di Dapil (Daerah Pemilihan) V utamanya di Desa Pandean, Watuagung, Salamwates dan Cakul pada bulan Oktober 2025.

Adapun beberapa hal yang diatur dalam Raperda tersebut diantaranya pemasangan kabel Wifi dan pemasangan Tower yang cukup menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas 6 Raperda, Apa saja..?

Masyarakat kata dia merasa cukup terganggu dengan pemasangan kabel Wifi di depan pekarangan rumah mereka.

“Jadi dalam Uji Publik itu masyarakat menyampaikan jika ada kabel Wifi yang melintang maka masyarakat yang ingin tebang pohon tidak berani karena takut,” kata Wahuyudi melalui telepon selular, Selasa (04/11/2025).

Ketakutan itu sambungnya jika pohon yang ditebang itu tumbang dan menimpa kabel Wifi maka pemilik kabel Wifi atau Provider akan memberikan sangsi pada mereka. Peristiwa seperti itu hanya terjadi di kawasan Pedesaan.

Wahyudi melanjutkan begitupun dengan pemasangan kabel wifi di wilayah perkotaan semakin hari semakin menciptkan kesan semrawut.

Baca Juga:
Pengangkatan Ribuan Tenaga P3K Bukan Kebijakan Politis Tapi Kemanusian

Oleh karena itu dengan adanya Raperda yang nantinya diundangkan menjadi Perda maka pemasangan kabel Wifi tidak boleh dipasang melintang diatas.

“Pemasangan Kabel Wifi nanti sesuai Raperda ini harus ditanam didalam tanah atau dipasang di drainase,” terangnya.

Sementara untuk Tower kata Wahyudi masyarakat yang memperoleh kompensasi dari pendirian Tower hanya masyarakat sekitar Tower. “Masyarakat menginginkan mereka yang bermukim tak jauh dari Tower juga mendapatkan kompensasi,” ungkapnya

Politiisi dari PDIP ini bilang berdasarkan informasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di sebutkan bahwa ada 10 Tower yang tersebar di Kabupaten Trenggalek yang belum mengantongi ijin dari Dinas terkait. Kendati demikian 10 Tower tersebut berdalih telah mengantongi ijin operasional dari Kementrian.

Baca Juga:
APBD Dipangkas 120 M, Komisi II : Kita Harus Gali PAD Wisata

Ia juga menerangkan Raperda inisiatif dari DPRD ini, tidak memiliki maksud menghalangi pengusaha namun untuk menciptkan suasana aman, nyaman dan tentram baik itu pengusaha maupun masyarakat.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *