Bupati Ponorogo Sugiri Terjaring OTT KPK, Sita Uang Rp 500 Juta

Foto: Buati Ponorogo Sugiri saat tiba di gedung KPK/ Antara

kanaltujuh.com

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga menyita Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dikutip dari Antara.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Tukar Uang Rp.100 Ribu Menjadi Rp.90 Ribu Itu Namanya Riba

Menurut Asep bahwa penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko pada 3 November 2025.

Asep mengatakan Bupati Ponorogo tersebut meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut.

Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP kemudian berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.

“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ucapnya.

Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Diduga Korupsi Jasa Outsourching dan Pengadaan Lainnya

Pada tanggal yang sama, dia mengatakan KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.

KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada 9 November 2025.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Diduga Korupsi Jasa Outsourching dan Pengadaan Lainnya

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Tukar Uang Rp.100 Ribu Menjadi Rp.90 Ribu Itu Namanya Riba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *