Komisi III Bahas Serapan PAK dan Gagalnya Pinjam Dana 56 M Dari Pusat

Foto: Wahyudianto Ketua Komisi III DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat kerja antara Komisi III DPRD Trenggalek Bidang Pembangunan dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) di gelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025).

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Wahyudianto mengatakan rapat kerja kali ini membahas serapan anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di tahun 2025 dan rencana program kerja APBD tahun 2026.

Wahyudi melanjutkan berdasarkan hasil rapat kerja dengan Bappeda disebutkan bahwa serapan anggaran PAK hingga akhir tahun serapannya dinilai cukup bagus.

Baca Juga:
ART Usulkan Perda Tentang KEEK (Kawasan Ekosistem Esensial Karst), Dewan Merespon Positif

Kendati pada beberapa poin tertentu terdapat anggaran yang serapannya terbilang minim namun hal itu tidak akan mempengaruhi penyerapan anggaran secara menyeluruh di PAK tahun ini.

Gagalnya Pinjaman Dana 56 Miliar

Berbicara tentang kegagalan Pemkab Trenggalek meminjam dana 56 Miliar untuk pembangunan Infrastruktur, Politisi dari PDIP mengungkapkan bahwa pinjaman dana tersebut sejatinya telah diserap oleh Pemkab Trenggalek namun dalam perjalananya tidak mampu di manfaatkan.

Adapun yang menjadi alasan dana pinjaman tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Trenggalek adalah adanya perubahan sistem e catalog dari versi 5 berubah menjadi versi 6.

Baca Juga:
Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Bendungan, Anggota DPRD Misni Gelar Reses

“Kita sudah serap, kita sudah pinjam tapi pada dasanya tidak bisa kita manfaatkan karena adanya perubahan sistem e catalog versi 6 dari kementrian,” jelasnya.

Perubahan sistem e catalog tersebut kata dia belum pernah disosialisasikan oleh kementrian ke Provinsi maupun Kabupaten.

Baca Juga:
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Trenggalek Sugianto Gelar Reses Di Desa Wonoanti
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *