Perjelas Kerjasama Dengan Swasta, Pemkab Trenggalek Siapkan Raperda

Foto: Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penataan Usahaan Barang Milik Daerah digelar di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi menyampaikan tujuan dari Raperda tersebut adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan Barang milik Daerah.

“Jadi yang belum diatur misalkan ada istilah serah guna,” kata Doding.

Ia kemudian menerangkan salah satu contoh pemanfaatan Barang milik Daerah adalah pihak swasta meminjam Barang milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Komisi III Bahas Serapan PAK dan Gagalnya Pinjam Dana 56 M Dari Pusat

Selain itu ada pula istilah Bangun Serah Guna yang artinya bahwa bangunan itu dibangun oleh pihak swasta dan pada akhirnya harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah sesuai perjanjian awal antara pihak swasta dan Pemerintah Daerah.

“Jadi disewa oleh swasta yang membangun swasta nanti diserahkan (kembali-red) ke Pemerintah Daerah,” terangnya.

Politisi dari PDIP menjelaskan inti daripada Raperda ini adalah agar seluruh Barang milik Daerah bisa dimanfaatkan secara maksimal dan bermanfaat untuk peningkatan Pendapatan Daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk menaikan Pendapatan Daerah tidak harus dengan cara menaikkan pajak yang dibebankan pada rakyat.

Baca Juga:
Pengangkatan Ribuan Tenaga P3K Bukan Kebijakan Politis Tapi Kemanusian

Raperda ini merupakan sebuah teroboson dari Pemkab Trenggalek untuk mendapatkan pundi-pundi pendapatam dari pemanfaatan Barang milik Daerah.

Caranya kata dia dengan memperluas kerjasama dengan pihak swasta. Lebih dari itu dengan adanya Raperda ini akan semakin memperjelas bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Pemkab dan pihak swasta.

“Misalnya pihak swasta ingin membangun dilahan kita, itu aturannya kita perjelas,” urainya.

Baca Juga:
ART Usulkan Perda Tentang KEEK (Kawasan Ekosistem Esensial Karst), Dewan Merespon Positif
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *