Pengamat : Rencana Pemkab Trenggalek Buat Patung Terkesan Menghamburkan Uang Rakyat

Foto: Sugeng Widodo

Trenggalek,kanaltujuh.com

Pengamat Kebijakan Publik Sugeng Widodo menilai rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuat Patung di dua titik yakni di Karangan dan Dongko terkesan menghamburkan uang rakyat.

“Membuat Patung terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” tulis Sugeng melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2025).

Adapun penyebab terjadinya tindak pidana korusi tersebut sambungnya adalah karena hingga saat ini belum ada standart harga yang pasti untuk pembuatan sebuah Patung.

Baca Juga:
Fraksi PKB Gelar Tasyakuran Atas Penganugerahan Syaikhona Kholil, Gus Dur dan Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional

Menurutnya membuat Patung bukan hal yang mendesak dimasa efesiensi sekarang ini, apalagi membutuhkan anggaran yang cukup besar yakni Rp 850 juta.

“Daripada untuk membuat Patung lebih baik dibelikan tanaman produktif kemudian dibagikan ke masyarakat untuk ditanam, manfaatnya jelas, selain untuk penghijauan nantinya juga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat dan yang pasti lebih relevan dengan Tupoksi Dinas PKPLH,” terangnya.

Mantan Asisiten I Pemkab Trenggalek kemudian memberikan gambaran tentang pembuatan Patung di Kabupaten Ponorogo. Di masa pemerintahan Bupati Markom Singodimejo dulu diberbagai tempat dibangun Patung yang bertemakan kesenian Reyog.

Baca Juga:
Di Deadline 30 Hari, Dinas PUPR Kebut Pengurukan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

“Ponorogo yang sudah mendunia itu konon tidak dibangun dengan dana APBD tetapi dibangun dengan pola sponsorship. Jadi yang membangun bukan OPD melainkan Badan Usaha atau swasta termasuk lembaga Perbankan,” tulisnya

Ia melanjutkan sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan para pejabat Dinas PKPLH daripada sekedar membangun Patung yang tidak jelas manfaatnya, antara lain menggantikan tanaman tepi jalan raya  dengan tanaman produktif atau langka.

“Jadi tidak seperti kondisi sekarang, asal nampak hijau dan justru hanya membuat kotor,”sebutnya.

Selain itu membuat Perda (Peraturan Daerah) tentang perlindungan satwa untuk mencegah terjadinya perburuan burung dan jenis satwa lainnya secara liar dan terus menerus agar tidak punah.

Baca Juga:
ART Usulkan Perda Tentang KEEK (Kawasan Ekosistem Esensial Karst), Dewan Merespon Positif
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *