GMNI Trenggalek Tolak RKUHAP, Ajukan 4 Tuntutan

Foto: DPC GMNI Trenggalek saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Trenggalek kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Senin (24/11/2025).

Adapun unjuk rasa kali ini terkait KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang telah disahkan oleh DPR-RI beberapa waktu yang lalu di Gedung Parlemen jakarta.

Dalam orasinya mereka menyampaikan 4 tuntutan yakni :

1.Menolak pengesahan RKUHAP dan mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan kembali masukan masyarakat sipil.

2.Mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merombak kembali draft RKUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk meperkuat Judicial Scrutiny dan mekanisme check and balance

Baca Juga:
Komisi IV Minta Dinkes Serius Tangani Soal Stunting

3.Mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dari kriminalisasi, karena seluruh pasal-pasal yang bermasalah berpotensi menjadi Alat kriminalisasi terhadap Akademisi kritis, Peneliti dan Mahasiswa.

4.Mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghilangkan pasal 5, pasal 16. Pasal 89, pasal 93, pasal 124 dan pasal 334 atau mengubah secara fundamental untuk menjamin hak-hak konstitusional dalam kebebasan akademik dan integritas riset.

“Jika UU KUHAP tetap dipaksakan kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek memandang ini sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia mahasiswa sebagai kontrol sosial dan kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang-ruang akademik dan masyarakat,” ujar mereka.

Baca Juga:
DPRD Trenggalek Terima Aspirasi GMNI dan Berjanji Meneruskan ke Pusat
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *