kanaltujuh.com
Ketua Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Trenggalek Mugianto meminta dana APBD senilai Rp.400 miliar yang biasanya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa hendaknya dihimpun oleh BPR Jwalita.
Pernyataan ini disampaikan Mugianto ketika rapat kerja dengan Direktur BPR Jwalita, Asisten II, Bagian Hukum, Inspektorat dan Bagian Perekonomian yang membahas tentang Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jwalita di Aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (08/12/2025).
“Apa gak bisa ini dana APBD kita 400 miliar masuk di BPR Jwalita,” tanya Mugianto dalam rapat kerja tersebut.
Pernyataan yang disampaikan Mugianto ini mengacu dari draft pasal 7 huruf (J) dalam Raperda tersebut yang berbunyi menghimpun dana dari pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Adapun tujuan dari menempatkan dana APBD sebesar Rp.400 miliar ke BPR Jwalita kata dia adalah agar BPR Jwalita bisa berkembang lebih besar.

“Ini tujuannya agar BPR Jwalita bisa lebih besar, BPR Jwalita ini kan Bank kita sendiri,” kata Mugianto yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi II Bidang Perekonomian Kabupaten Trenggalek.
Politisi dari Partai Demokrat melanjutkan selain dana APBD Rp.400 miliar, BPR Jwalita juga diminta untuk menghimpun dana APBD yang biasa disalurkan untuk gaji para Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Trenggalek.
Sekedar diketahui selama ini Pemkab Trenggalek menempatkan dana APBD dan gaji PNS di Bank Jatim.
