Berita  

KETIKA PEMBANGUNAN MENJELMA BENCANA:

Opini

MENGUJI TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN

AKIBAT PEMBANGUNAN WADUK BAGONG DI DUSUN TEMON

Oleh:

Sugianto, S.H., M.Hum

Praktisi Hukum & Advokat

Kantor Hukum GIANT LAW FIRM

I. Pendahuluan

Pembangunan yang Kehilangan Orientasi Keselamatan

Pembangunan infrastruktur sering dipromosikan sebagai simbol kemajuan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ketika pembangunan dijalankan tanpa kehati-hatian, mengabaikan daya dukung lingkungan, serta menafikan keselamatan warga, maka pembangunan justru berubah menjadi sumber penderitaan. Dalam konteks inilah, kerusakan lingkungan yang terjadi di Dusun Temon sebagai dampak dari pembangunan Waduk Bagong harus ditempatkan secara jujur dan objektif dalam perspektif hukum.

Pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar: apakah ada dampak pembangunan?

Melainkan: apakah dampak tersebut telah mencapai derajat bencana yang mewajibkan negara bertindak secara hukum dan konstitusional?

Tulisan ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan berat di Dusun Temon akibat pembangunan Waduk Bagong tidak dapat direduksi sebagai dampak proyek biasa, melainkan dapat dan layak dikualifikasikan sebagai bencana non-alam, sehingga memunculkan kewajiban hukum negara untuk melakukan tanggap bencana dan pemulihan secara menyeluruh.

Baca Juga:
Herman JPM Trenggalek Jadi Narasumber Bakesbangpol Magetan

II. Bencana dalam Hukum Indonesia: Tidak Selalu Alamiah

1. Definisi Bencana Menurut Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan definisi yang sangat jelas dan luas:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi ini menegaskan satu hal penting:

bencana tidak identik dengan peristiwa alam semata.

Kerusakan yang timbul akibat aktivitas manusia, termasuk proyek pembangunan, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bencana, sepanjang memenuhi unsur:

 1. Mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat;

 2. Menimbulkan kerusakan lingkungan;

 3. Menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi;

 4. Tidak dapat ditangani secara normal oleh masyarakat.

2. Bencana Non-Alam: Aktivitas Manusia sebagai Penyebab

Pasal 1 angka 3 UU 24/2007 mengklasifikasikan bencana non-alam, yang antara lain disebabkan oleh:

 • kegagalan teknologi,

Baca Juga:
Bakesbangpol  Magetan Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila di Pantai Mutiara Trenggalek

 • kegagalan modernisasi,

 • dan aktivitas manusia.

Pembangunan Waduk Bagong secara hukum adalah aktivitas manusia terencana, yang membawa konsekuensi risiko teknis dan ekologis. Ketika risiko tersebut terealisasi dalam bentuk kerusakan lingkungan berat, maka kerangka hukum yang digunakan bukan lagi sekadar hukum proyek, melainkan hukum kebencanaan dan perlindungan hak warga negara.

III. Kerusakan Lingkungan Dusun Temon: Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

1. “Rusak Berat” Bukan Istilah Administratif Biasa

Istilah “rusak berat” dalam konteks lingkungan bukan sekadar label teknis. Ia menunjukkan:

 • hilangnya fungsi ekologis;

 • terancamnya keselamatan pemukiman;

 • rusaknya lahan produktif;

 • terganggunya sumber air;

 • serta ketidakmampuan masyarakat untuk memulihkan kondisi secara mandiri.

Dalam perspektif hukum kebencanaan, kondisi ini telah melampaui kategori gangguan biasa dan masuk ke dalam keadaan darurat ekologis lokal.

2. Dampak terhadap Kehidupan dan Penghidupan

Kerusakan lingkungan di Dusun Temon tidak berdiri sendiri. Ia berdampak langsung pada:

 • rasa aman warga;

 • keberlanjutan mata pencaharian;

 • kelayakan hunian;

 • akses sosial dan ekonomi.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Sungai Garoga, Tapanuli Selatan

Ketika warga hidup dalam ketidakpastian, rasa takut, dan ancaman kehilangan ruang hidup, maka unsur “mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat” telah terpenuhi secara nyata.

IV. Apakah Ini Bencana? Jawaban Hukumnya Tegas

1. Memenuhi Unsur Bencana Menurut PP No. 21 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2008 menyebutkan bahwa penetapan status darurat bencana didasarkan pada indikator antara lain:

 • jumlah dan dampak korban;

 • kerusakan sarana dan prasarana;

 • luas wilayah terdampak;

 • dampak sosial ekonomi;

 • terganggunya fungsi pelayanan publik;

 • keterbatasan kemampuan daerah.

Kerusakan berat di Dusun Temon tidak harus menunggu korban jiwa untuk dapat dikategorikan sebagai bencana. Kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan dan penghidupan warga sudah cukup secara hukum.

2. Ini Bukan Sekadar “Dampak Proyek”

Secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara:

 • dampak proyek biasa, dan

 • bencana akibat aktivitas manusia.

Jika hanya dianggap dampak proyek, maka penyelesaian dibatasi pada:

 • ganti rugi terbatas,

 • pendekatan administratif teknis.

Namun jika dikualifikasikan sebagai bencana non-alam, maka:

Baca Juga:
Herman JPM Trenggalek Jadi Narasumber Bakesbangpol Magetan

 • negara wajib hadir;

 • status tanggap darurat dapat ditetapkan;

 • anggaran kebencanaan dapat digunakan;

 • pemulihan lingkungan menjadi kewajiban publik, bukan sekadar urusan kontraktor.

V. Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah Daerah

1. Kewajiban Konstitusional Negara

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa penanganan serius, negara berpotensi melakukan pelanggaran kewajiban konstitusional.

Negara tidak boleh berlindung di balik alasan:

 • proyek strategis,

 • kepentingan pembangunan,

 • atau izin yang telah terbit.

2. Pemerintah Daerah Wajib Bertindak

Dalam skala kabupaten, Bupati memiliki kewenangan dan kewajiban hukum untuk:

 • menetapkan status tanggap darurat bencana;

 • menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT);

 • melakukan evakuasi, perlindungan, dan pemulihan;

 • menghentikan sementara aktivitas yang memperparah kerusakan.

Menunda atau menolak penetapan status darurat bukan pilihan kebijakan, melainkan potensi pelanggaran hukum administratif.

VI. Pertanggungjawaban Pembangunan Waduk Bagong

Pembangunan Waduk Bagong dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti:

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Sungai Garoga, Tapanuli Selatan

 1. AMDAL tidak akurat atau tidak dijalankan;

 2. risiko telah diketahui namun diabaikan;

 3. tidak ada langkah mitigasi memadai;

 4. kerusakan dibiarkan berlarut-larut.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum perdata, administratif, dan bahkan pidana lingkungan terbuka untuk diuji.

VII. Jalan Hukum dan Advokasi yang Sah

Pengakuan kerusakan Dusun Temon sebagai bencana non-alam membuka ruang:

 • penetapan status darurat bencana;

 • penggunaan anggaran kebencanaan;

 • audit lingkungan independen;

 • gugatan PMH;

 • gugatan PTUN atas pembiaran;

 • pengaduan ke Ombudsman RI;

 • hearing DPRD sebagai pengawasan politik.

Semua ini adalah instrumen konstitusional dan sah dalam negara hukum.

VIII. Penutup

Pembangunan Harus Tunduk pada Keselamatan Rakyat

Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan dan ruang hidup warga. Ketika pembangunan menghasilkan kerusakan lingkungan berat dan mengancam kehidupan masyarakat, maka pembangunan tersebut telah kehilangan legitimasi moral dan hukum.

Kerusakan lingkungan di Dusun Temon akibat pembangunan Waduk Bagong bukan sekadar dampak teknis, melainkan persoalan kebencanaan, keadilan lingkungan, dan tanggung jawab negara.

Baca Juga:
Bakesbangpol  Magetan Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila di Pantai Mutiara Trenggalek

Negara wajib hadir, bukan setelah semuanya runtuh, tetapi saat tanda-tanda kehancuran mulai nyata. Di situlah hukum menemukan fungsinya yang paling hakiki: melindungi manusia, bukan membenarkan kerusakan atas nama pembangunan.

DAFTAR PUSTAKA

 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

 6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020–2044.

 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 10. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

 11. Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Sungai Garoga, Tapanuli Selatan

 12. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

 13. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

 14. Jonas, Hans. The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age. Chicago: University of Chicago Press.

 15. Santosa, Mas Achmad. “Good Governance dan Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.

 16. Nugroho, Riant. Public Policy.      Jakarta: Elex Media Komputindo.

 17. World Commission on Environment and Development. Our Common Future (Brundtland Report). Oxford: Oxford University Press.

 18. UNDRR. Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030.

 19. Asas Salus Populi Suprema Lex Esto.

 20. Prinsip Precautionary Principle dalam hukum lingkungan internasional.

 21. Prinsip Strict Liability dalam hukum lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *