Mau Demonstasi Cukup Surat Pemberitahuan, Bukan Ijin Kepada Polisi

Foto: Konferensi pers Menteri Hukum/tangkaan layar@kemenkumham

Jakarta,kanaltujuh.com

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan pasal yang mengatur terkait Demonstran atau Pawai diatur dalam pasal 256 KHUP yang berbunyi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahu kepada Polisi.

“Kata-kata disitu cuma memberitahukan bukan ijin,” kata Edward dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (05/01/2025).

Ia kemudian menerangkan mengapa harus ada pasal tersebut karena berdasarkan pengalaman yang ada, ketika terjadi demonstrasi di wilayah Sumatera Barat ada ambulan yang membawa pasien.

Baca Juga:
Diduga Tak mampu Beli Buku dan Pena, Siswa SD Bunuh Diri, Mensos : Ini Menjadi Atensi

Karena tidak bisa melintas dijalur tersebut yang terhalang oleh aksi demonstrasi maka pasien akhirnya meninggal dunia didalam ambulan.

“Jadi tujuan memberitahu kepada pihak keamanan supaya bisa mengatur arus lalu lintas,” jelasnya.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberitahu. Kalau saya tidak memberitahu, juga tidak terjadi kerusuhan, tidak juga bisa dijerat,” terangnya.

Baca Juga:
Kasus Jambret Sleman, Habiburokman Sebut Sudah Jadi Korban, Dijadikan Tersangka, Diperas Lagi
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *