PPG Prajabatan Minta Perekrutan Calon Tenaga Guru Diprioritaskan Warga Trenggalek..?

oppo_2

Trenggalek, kanaltujuh.com

Rapat Dengar Pendapat antara Asosiasi PPG Prajabatan Trenggalek, Komisi IV dan OPD terkait digelar di Aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (08/01/2026).

Adapun aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Asosiasi PPG Prajabatan adalah :

1.Pemda Trenggalek membuat tambahan syarat untuk perekrutan PPPK guru dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar-benar berdomisili di Kabupaten Trenggalek.

2.Pemda Trenggalek dapat memfilter pelamar dari luar Kabupaten Trenggalek yang ikut serta mendaftar.

Menanggapi tuntutan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono menyampaikan pihaknya tidak bisa mengakomodir permintaan tersebut 

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Terima Bantuan 200 Becak Listrik Dari Presiden Prabowo, Hari Ini Mulai Didata Calon Penerima Bantuan 

Pasalnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat pekerjaan. Berangkat dari persoalan itu Pemkab Trenggalek tidak berani menjalankan aspirasi dari PPG Prajabatan.

“Perlu bapak ibu ketahui dalam soal perekrutan tenaga guru, siapapun bisa mengajukan diri dengan cara melamar dan kita tidak bisa membatasi orang diluar Trenggalek untuk melamar sebagai calon tenaga guru,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan dari pengalaman yang sudah terjadi dan berdasarkan data yang ada soal perekrutan tenaga guru, ternyata hasil tes calon tenaga guru utamanya yang berasal dari Kabupaten Trenggalek memiliki nilai yang kurang memuaskan.

Baca Juga:
Mutasi 108 ASN Trenggalek Dinilai Kurang Memenuhi Harapan Masyarakat

Sementara Sukarodin dalam kesempatan yang sama mengatakan apa yang disampaikan kepala Dinas Pendidikan Trenggalek ada benarnya, mengingat Trenggalek bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

” Namun berdasarkan pengalamanku yang ada bila orang luar Trenggalek melamar tenaga guru kemudian diterima, ujung-ujungnya dalam kurun waktu 2-3 tahun minta pindah ke daerah asalnya,” kata Sukarodin.

Baca Juga:
Relawan Guru Non Dapodik Wadul Ke Komisi IV Tentang Nasib Mereka
Penulis: herman subagio Editor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *