Pegawai SPPG Bisa Menjadi Tenaga PPPK, Kriterianya Seperti Apa..?

Foto: Salah satu Dapur SPPG di Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) berpeluang menjadi tenaga PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan kini menjadi trending topik di awal tahun 2026.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto membenarkan bahwa terdapat regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yaitu Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025 disebutkan pegawai SPPG memiliki peluang menjadi tenaga PPPK.

Pada Pasal 17 Perpres nomor 115 tahun 2025 menyatakan Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Awal Tahun 2026, Jurug Mangir Telan Satu Korban Anak Manusia

“Rekruitmen pegawai SPPG menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Badan Gizi Nasional. Sampai dengan saat ini terkait rekruitmen , BKPSDM di Daerah belum pernah dilibatkan, Pemerintah Daerah masih mendapatkan informasi dari berita media,” kata Heri, Rabu (14/01/2026).

Sementara BGN menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG program MBG (Makan Bergizi Gratis) dapat diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Baca Juga:
Kisruh Warga vs Pengusaha Tambang, Adip Patoni Sebut Ada Komitmen yang Tidak Terpenuhi

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ucap Nanik S Deyang, Selasa (13/1/2026) dikutip dari Antara.

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

 “Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Baca Juga:
Usai Didata, Calon Penerima Bantuan Becak Listrik Latihan Mengemudi
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *