Berburu Satwa di Kawasan Hutan Kota dan Sekitarnya Bisa Kena Sangsi

Foto: Pemasangan papan larangan perburuan satwa di kawasan Hutan Kota dan sekitarnya

Trenggalek,kanaltujuh.com

Bagi masyarakat yang sering melakukan perburuan satwa di Kawasan Hutan Kota atau Gunung Ja’as, Gunung Kuncung dan Gunung Cumbri maka akan dikenakan sangsi.

Polisi Kehutanan Seksi I BBKSDA Jawa TImur Ahmad David Kurnia mengatakan sangsi tersebut sengaja diberikan, mengingat keberadaan satwa yang ada di kawasan Gunung Ja’as, Gunung Kuncung dan Gunung Cumbri semakin sedikit.

“Kita lihat populasinya sudah sedikit, kalau sampai punah tidak ada top predator yang akan menyeimbangkan rantai makanan di ekosistem itu,” kata Ahmad.

Baca Juga:
Pegawai SPPG Bisa Menjadi Tenaga PPPK, Kriterianya Seperti Apa..?

Adapun satwa yang dilindungi atau dilarang untuk diburu di kawasan Gunung Ja’as, Gunung Kuncung dan Gunung Cumbri meliputi Landak, Elang Bido, Alap-Alap Jambul, Elang Brontok dan Burung Panca warna.

Sebelum sangsi tersebut dikenakan pada pemburu satwa maka pihaknya bersama-sama dengan aparat setempat mulai dari Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas dan pengelola Hutan Kota memasang papan larangan perburuan satwa di kawasan tersebut.

Foto: Pemasangan Papan Larangan Perburuan Satwa di Kawasan Hutan Kota dan sekitarnya

Ahmad melanjutkan pemasangan papan larangan berburu satwa di kawasan tersebut karena sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang banyaknya perburuan satwa.

Baca Juga:
Dana Desa Dipangkas, Beberapa Warga Desa di Trenggalek Mengaku Setuju

ia menghimbau jika masyarakat mengetahui adanya perburuan satwa di kawasan tersebut bisa melaporkan ke akun media sosial BBKSDA Jawa Timur.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *